JAKARTA, Newsantara.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan Tom terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika juga menjatuhkan denda Rp750 juta atau kurungan 6 bulan jika tidak dibayar. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Dennie dalam putusannya, Jumat (18/7).
Hakim menilai Tom melanggar aturan perundang-undangan saat mengurus impor gula. Meski tidak mengambil keuntungan pribadi, tindakannya dinilai merugikan negara.
Majelis hakim juga mengabaikan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang membela Tom, dengan alasan tidak sah.
Tuntutan Lebih Ringan dari JPU
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. JPU menyebut kerugian negara mencapai Rp515 miliar akibat kebijakan impor gula saat Tom menjabat.
Tom membantah semua tuduhan, menyatakan kebijakan impor gula sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan melibatkan kementerian terkait. Namun, hakim menilai Tom terlalu mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis, bukan Pancasila.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Tom selama persidangan dan rekam jejak bersihnya. Vonis ini menjadi pukulan bagi mantan petinggi pemerintahan yang pernah memimpin Kementerian Perdagangan era Jokowi.