WNA China Ini Sindikat Penipuan Online Berkedok Bisnis Gadai Gadget
JAKARTA, Newsantara.co – Polisi membongkar sindikat penipuan online yang dijalankan 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pelaku mengoperasikan skema kejahatan dari rumah kedap suara selama 4-5 bulan, dengan modus mengelabui korban lewat investasi gadai gadget palsu.
Modus Berlapis, Pelaku dan Atasan Saling Tutupi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, jaringan ini bekerja sistematis. “Mereka memisahkan anggota lapangan dari pemimpinnya agar tidak saling mengenal,” ujarnya dalam konferensi pers (30/7/2025).
Ruang operasi di lantai dua rumah dilengkapi peredam suara, dan staf domestik dilarang masuk. Barang bukti yang disita mencakup 10 iPhone, 13 ponsel Android, 4 Nokia, 10 iPad, laptop, serta seragam polisi Tiongkok cabang Wuhan. Diduga, pelaku memanfaatkan atribut tersebut untuk menggasak korban lewat iming-iming investasi gadget murah.
“Pelaku memanfaatkan celah hukum dan teknologi. Verifikasi sebelum bertransaksi!” jelasnya.
Terancam Pasal Berlapis, Koordinasi dengan Interpol Dimulai
Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan pelaku melanggar Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan UU Keimigrasian. “Kami berkoordinasi dengan Kedubes Tiongkok dan Interpol untuk telusuri jaringan internasionalnya,” kata Bugie (1/8/2025).
Peringatan untuk Publik
Polisi mengingatkan masyarakat waspada terhadap penawaran investasi gadget online dengan imbal hasil tinggi. Pelaku saat ini ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menunggu proses deportasi.