Headlines

Prabowo Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, DPR Setujui

JAKARTA, Newsantara.co – Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terlibat kasus korupsi impor gula, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang terdakwa suap pergantian anggota DPR. DPR menyetujui usulan tersebut setelah seluruh fraksi sepakat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan final kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

DPR telah memberikan persetujuan atas abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto beserta 1.116 terpidana lainnya,” tegas Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

Abolisi menghentikan proses hukum terhadap Tom Lembong, sementara amnesti menghapus hukuman Hasto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik persetujuan DPR. “Kami bersyukur, kini tinggal menunggu Keppres,” ujarnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula, sedangkan Hasto Kristiyanto mendapat hukuman 3,5 tahun dalam kasus suap eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Keputusan ini menandai babak baru dalam penyelesaian kasus hukum di era pemerintahan Prabowo.