Headlines

Pemerintah Ancam Pidana Bagi Pengibar Bendera ‘One Piece’

JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah menegaskan larangan pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece bersamaan dengan bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih saat hari nasional melanggar UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24.

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini upaya menjaga martabat simbol negara,” tegas Budi, Minggu (3/8/2025).

Menteri HAM Natalius Pigai menilai aksi tersebut berpotensi makar dan menekankan pentingnya menghormati simbol nasional. Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendorong pemerintah tidak over-reaktif karena bendera One Piece hanya fiksi, bukan lambang organisasi terlarang.

Ini hanya ekspresi kegembiraan, bukan penghinaan. Pemerintah sebaiknya tidak terprovokasi berlebihan,” ujar Agus.

Larangan ini memicu pro-kontra di masyarakat, dengan pemerintah tetap bersikukuh menindak tegas pelanggarnya.