Headlines

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah 8 Tahun Penjara

BANDUNG, Newsantara.co – Mantan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025) setelah menjalani hukuman 8 tahun dalam kasus korupsi e-KTP. Ia kini wajib melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, memastikan pembebasan Novanto setelah vonisnya dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui peninjauan kembali di MA.

Setelah dihitung 2/3 masa tahanan, beliau berhak mendapat pembebasan bersyarat sejak 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Novanto, yang mulai menjalani hukuman sejak 2017, sempat menerima sejumlah remisi. Namun, ia tak kebagian remisi HUT RI karena bebas sehari sebelum peringatan kemerdekaan. Selain potongan hukuman, MA juga mencabut hak politiknya selama 2 tahun lebih.

Kini, Novanto harus mematuhi syarat wajib lapor ke Bapas sebagai bagian dari masa pembebasan bersyaratnya.