Headlines

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

JAKARTA, Newsantara.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru Bicara KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan 11 tersangka dalam kasus ini. KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer selama 20 hari ke depan.

KPK telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),” ujar Setyo di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Masa penahanan berlangsung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT yang menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan. OTT ini terkait dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses perizinan sertifikasi K3.