JAKARTA, Newsantara.co – Parlemen Indonesia secara resmi mengesahkan revisi undang-undang yang melahirkan Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan kementerian baru ini menandai babak baru dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, yang sebelumnya ditangani oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Pengesahan Revisi UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8/2025), memastikan semua koordinasi dan teknis penyelenggaraan kini berada dalam satu atap. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan kompleks yang muncul berulang setiap tahunnya.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa kehadiran kementerian khusus ini akan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. “Dengan Kementerian Haji, kami berharap tidak ada lagi polemik yang berlarut. Seluruh proses, dari kebijakan hingga teknis lapangan, akan terintegrasi dengan baik,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan.
Apa Implikasinya?
- Koordinasi Lebih Efisien: Pemerintah tidak perlu lagi membentuk Satuan Kerja (Satker) lintas kementerian yang kerap rumit. Seluruhnya akan dikelola oleh kementerian yang baru.
- Anggaran Terkonsolidasi: Pembiayaan operasional akan bersumber dari alokasi sebelumnya di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama serta anggaran dari kementerian/lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Kesehatan.
- Layanan Terintegrasi: Seluruh aspek perjalanan ibadah, mulai dari pendaftaran, pembinaan, hingga penanganan masalah di Arab Saudi, diharapkan dapat tertangani lebih terstruktur.
Dengan struktur yang lebih solid, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi seluruh jamaah calon haji dan umrah Indonesia.