Headlines

KPK Desak Pemerintah Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

TANGERANG, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengesahan RUU ini dinilai crucial sebagai senjata baru memberantas korupsi secara lebih efektif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kehadiran UU Perampasan Aset akan menjadi langkah revolusioner. Undang-undang ini tidak hanya memperkuat upaya pemulihan aset hasil korupsi tetapi juga akan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

RUU Perampasan Aset adalah langkah revolusioner untuk pemberantasan korupsi. Ini akan sangat mendukung upaya kita memulihkan aset negara untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Setyo Budiyanto di Tangerang, Kamis (28/8/2025).

Meski proses pembahasan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan legislatif, KPK optimistis RUU yang telah masuk Prolegnas 2023 ini segera disahkan. KPK sebagai pelaksana siap menjalankan amanat undang-undang tersebut secara maksimal.

Prinsipnya, begitu undang-undangnya ada, kami akan laksanakan. Keberadaan UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah perilaku koruptif,” pungkasnya.