Kementerian Haji Baru Perlu Tegas Lawan Penyelewengan dan Korupsi di Bidang Haji

JAKARTA, Newsantara.co – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak Kementerian Haji dan Umrah yang baru terbentuk untuk meninggalkan praktik korupsi kuota haji. Peringatan ini merujuk pada kasus besar tahun 2024 yang menyebabkan kerugian negara awal lebih dari Rp 1 triliun.

Maman menegaskan bahwa korupsi pada ibadah haji tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai hati jutaan umat Islam yang berkorban untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Kami akan mengawasi secara ketat kementerian baru ini. Kasus korupsi kuota haji 2024 tidak boleh terulang. Negara wajib melindungi hak jemaah, bukan mengkhianatinya,” tegas Maman di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji pada periode 2023-2024. KPK bahkan telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

Maman berharap Kementerian Haji dan Umrah yang baru dapat membangun tata kelola yang profesional, modern, dan transparan guna memulihkan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan ibadah haji.