KPK Tetapkan Kakak Hary Tanoe, Rudy Tanoe Tersangka Korupsi Bansos Kemensos

JAKARTA, Newsantara.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kakak Hary Tanoesoedibjo yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Penetapan ini terungkap setelah KPK menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati hak hukum setiap tersangka, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan. “KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.(11/9/2025).

Rudy Tanoe, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, merupakan salah satu dari empat pihak yang sebelumnya telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri pada 19 Agustus 2025 lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi penyaluran bansos beras pada periode 2020-2021. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025, memohon agar penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.