Polisi Ungkap Jaringan Pengoplos Gas 3kg Bersubsidi di Tanjung Priok

JAKARTA, Newsantara.co – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi yang berbahaya. Unit Reskrim menyergap enam pelaku yang memindahkan gas bersubsidi ke dalam kaleng portabel untuk dijual kembali secara ilegal.

Kapolres Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyatakan keenam tersangka ditangkap dalam operasi pada Juli hingga Agustus 2025. “Modus mereka sama, mengoplos gas subsidi ke kaleng portabel secara tidak prosedural. Ini sangat berbahaya,” tegas Tobing dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Para tersangka berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Mereka dijerat dengan pasal UU Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Migas. Ancaman hukumannya mencapai penjara 6 tahun.

Aktivitas ini mengancam keselamatan dan merugikan hak konsumen. Kami tindak tegas untuk jamin ketersediaan gas bersubsidi bagi yang berhak,” imbuhnya.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti 11 tabung gas 3kg, 557 kaleng gas portabel berisi, 98 kaleng kosong, serta alat regulator dan penutup gas. Para pelaku diduga memproduksi gas oplosan tersebut di rumah kontrakan dan indekos tanpa keahlian maupun standar keamanan.

Pengungkapan bermula dari laporan warga. Kami apresiasi partisipasi masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana.