JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah secara resmi membubarkan Kementerian BUMN melalui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaga tersebut akan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang berfungsi khusus sebagai regulator.
Menteri Kehakiman, Supratman Andi Agtas, menegaskan hal ini usai melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Jumat (26/9/2025). Revisi UU BUMN menghapus Kementerian BUMN dan menggantikannya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Lembaga baru ini akan bertindak sebagai regulator, sementara Danantara menjadi operator bisnis.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN. Tugasnya kurang lebih sama, namun kini berperan penuh sebagai regulator,” jelas Supratman, Jumat (26/9/2025).
Pemegang Saham dan Pembagian Tugas
Dalam struktur baru ini, BPBUMN akan bertindak sebagai pemegang saham dwiwarna Seri A sebesar 1% yang mewakili pemerintah. Sementara itu, saham Seri B sebesar 99% akan dipegang oleh Danantara yang berperan sebagai operator untuk menjalankan fungsi usaha.
“BPBUMN sebagai regulator, Danantara sebagai operator. Pembagian ini mempertegas fungsi pengaturan dan operasional,” tambah Supratman.
Perkuat Tata Kelola dan Akomodasi Putusan MK
Pembentukan BPBUMN ini juga menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola BUMN dan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut melarang menteri atau wakil menteri merangkap jabatan di tubuh BUMN.
Supratman menekankan, keikutsertaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa dalam UU ini diharapkan dapat menciptakan good governance yang lebih baik pada BUMN.
Mekanisme Transisi Dua Tahun
Mengenai masa transisi, Supratman menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun bagi menteri atau wakil menteri yang masih menjabat di BUMN untuk menyesuaikan diri sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.
“Segala mekanisme transisi, termasuk nasib BUMN seperti Perum Bulog, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Presiden,” tegasnya.
Pengisian jabatan kepala BPBUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, baik dengan menunjuk pejabat saat ini maupun figur eksternal.
RUU BUMN Disetujui Seluruh Fraksi
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memastikan seluruh delapan fraksi di komisinya telah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN. RUU yang memuat 84 pasal perubahan ini kini siap dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Revisi UU BUMN ini diharapkan mampu menjawab tantangan tata kelola modern, memastikan pengelolaan aset negara yang lebih akuntabel, dan meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.