JAKARTA, Newsantara.co – Tim Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda berinisial WFT (22), yang mereka identifikasi sebagai pemilik akun X @bjorkanesiaaa atau “Bjorka”. Polisi menangkap WFT pada Selasa (23/9/2025) lalu di Desa Totolan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
“Pelaku hendak menggunakan akses ilegal terhadap data nasabah untuk melakukan pemerasan, tetapi aksinya berhasil kami gagalkan setelah bank melapor,” tegas Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Investigasi ini berawal dari laporan pihak bank pada 17 April 2025. Mereka melaporkan bahwa akun Bjorka mengunggah bukti kebocoran data dan mengirimkan ancaman penyebaran data melalui pesan langsung. Akun tersebut bahkan menawarkan data curian jutaan nasabah di situs gelap.
Setelah penyelidikan selama enam bulan, tim berhasil melacak pergerakan digital WFT hingga ke lokasi persembunyiannya. Dalam penggerebekan, polisi menyita ponsel yang diduga menjadi alat bukti kunci. Foto yang beredar menunjukkan WFT dalam interogasi, tampak gugup di hadapan penyidik.
AKBP Herman mengungkapkan, akun Bjorka telah aktif sejak 2020. Polisi kini mendalami perangkat elektronik WFT untuk memastikan apakah data nasabah sudah tersebar, serta menginvestigasi kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
WFT terancam hukuman belasan tahun penjara dengan jerat pasal akses ilegal, pencurian data elektronik, dan percobaan pemerasan. Kasus ini menegaskan peningkatan ancaman siber terhadap sektor keuangan dan pentingnya kolaborasi institusi dengan aparat penegak hukum.