Ada 39 Penerima Bansos di Tangerang Dicoret Usai Terlibat Judi Online

TANGERANG, Newsantara.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang secara resmi menonaktifkan 39 penerima Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Tindakan tegas ini diambil setelah investigasi gabungan membuktikan keterlibatan mereka dalam permainan judi online (judol).

Kabid PKH Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, menegaskan, “Kami nonaktifkan bansos mereka setelah verifikasi membuktikan ada transaksi judi online.

Pemblokiran ini berasal dari temuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini memantau kecurigaan transaksi pada rekening bank dan dompet digital para penerima bansos.

Tim Dinsos lalu melakukan verifikasi lapangan. Mereka tidak hanya memeriksa rekening penerima utama, tetapi juga rekening seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Hasilnya, kami temukan NIK penerima atau anggota keluarganya terbukti digunakan untuk judol,” jelas Endang, Senin (6/10/2025).

Meski demikian, Endang menyebutkan masih ada jalan bagi yang dicoret untuk kembali menerima bantuan. “Saat ini, proses reaktivasi untuk 5 KPM sudah berjalan untuk memulihkan bansos mereka.”

Dia pun mengimbau seluruh penerima bansos agar menggunakan dana bantuan secara bijak, untuk kebutuhan produktif, dan menjauhi aktivitas yang melanggar hukum seperti judi online.