Inilah 9 Cacat UU Cipta Karya Menurut KSPI

NEWSANTARA.CO — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang draftnya saat ini sudah resmi diserahkan pemerintah ke DPR RI. Sikap KSPI ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, hari Minggu lalu (16/2).

Ia menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Namun sayangnya, di dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial tsb. Berarti omnibus law tsb tidak ada perlindungan bagi buruh bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat oleh buruh.

“Karena tiga prinsip tadi tidak terdapat dalam RUU Cipta Kerja, maka KSPI menyatakan dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law ,” jelas Iqbal, Selasa (20/2).

Selain itu, Ia juga menjelaskan, karena ketiga prinsip di atas tidak ada dalam RUU Cipta Kerja; Said Iqbal menyebut ada 9 (sembilan) alasan KSPI menolak isi Omnibus Law, khususnya untuk kluster ketenagakerjaan.

“9 Alasan KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut adalah : (1) hilangnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsourcing seumur hidup, (4) karyawan kontrak seumur hidup, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, (8) PHK dipermudah, dan (9) hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha, tutup Iqbal. (Bustan, Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *