Jakarta, Newsantara – Imbas dari penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) memang dahsyat adanya. Dari jumlah korban yang tertular, pariwisata, perekonomian, dan sekarang pendidikan.
Bagaikan pil pahit yang harus diterima oleh para pelajar di Indonesia. Pelajar dari tingkatan Sekolah Dasar sampai SMA/sederajat tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) 2020.
Hal itu dikarenakan Pesiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk meniadakan UN 2020. Ini dilakukan sebagai antisipasi meluasnya pandemi virus corona yang saat ini semakin luas.
“Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Racman dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).
Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19.
Untuk itu, peran dari semua pihak dibutuhkan untuk memerangi virus ini. Agar virus yang ini cepat berlalu dari muka bumi.
“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, UN akan ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI). (Des)