Problematik Resuffle Jokowi, Membiarkan Menteri Rangkap Jabatan

Oleh: Ihut Haloho, SH,

Advokat, Praktisi Hukum ketatanegaraan Indonesia

Reshuffle menteri telah dilakukan oleh presiden beberapa waktu lalu, namun masih ada menteri yang rangkap jabatan yang disandangnya, menteri sosial yang juga masih menjabat wali kota Surabaya, jelas ini akan menggangu kinerja kementerian yang jangkauannya lebih luas butuh kefokusan dan keseriuasan, apa lagi pergantian menteri sosial dikarena mantan menteri sebelumnya telibat skandal dugaan korupsi bansos.

Sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Ketentuan ini secara khusus ada pada BAB V “Pengangkatan dan Pemberhentian” mulai dari Pasal 22 hingga Pasal 24.

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana Pasal 23 huruf a hingga c yang berbunyi : Pasal 23 Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pada Pasal 24, termaktub bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan, satu di antaranya yakni melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 23.

Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi, “Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.”

Pasal 23, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pada Pasal 24, termaktub bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan. Satu di antaranya yakni melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 23.

Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi, “Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Biar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan bersih, ada baiknya Bu Risma memilih salah satu jabatan, dan mundur dari jabatan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *