Pemerintah Diminta Perketat Aktivitas Kendaraan Penggerak Listrik di Jalan Raya

JAKARTA, Newsantara.co — Tingginya angka kecelakaan dari pengguna kendaraan listrik di jalan raya, patut menjadi perhatian pemerintah. Data yang diambil dari Kompas 21 Juli 2024, mencatat total 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024, dimana kecelakaan juga banyak melibatkan anak-anak.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan sebenarnya aturan terkait penggunaan sepeda listrik sudah ada.

Pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku.

Di situ dijelaskan, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor Listrik adalah stau sarana dengan menggunakan penggerak motor Listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilaya operasi dan/atau lajur tertentu.

Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud berupa skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda Listrik.

Skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda lebih kecil, dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih. Keberadaan tempat duduk yang sederhana dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan mekaniknya, berupa mesin penggerak motor listrik.

Bukan hanya itu, Hoverboard juga termasuk. Hoverboard adalah kendaraan tertentu bertenaga Listrik yang terdiri dua landasan kaki diapit roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya.

Juga di dalamnya, otoped yang dikenal sebagai kendaraan beroda dua atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sementara sepatu roda satu (unicycle) adalah kendaraan tertntu beroda satu dengan tempat duduk dan digerakkan dengan mekanik berupa motor Listrik.

Sedangkan sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor Listrik. Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometer per jam.

“Penggunaan semua kendaraan penggerak listrik ini, hanya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara,” kata Djoko.

Karena itu, Akademisi dari Unika Soegijapranata ini menilai perlu pengaturan ketat dari hulu soal larangan berkendara bagi kendaraan penggerak listrik di jalan raya. Seperti diantaranya, persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik (pasal 3 ayat 2).

Yakni meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

Persyaratan bagi pengguna adalah mengggunakan helm, usia minimal 12 tahun. Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping.

Dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahali dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Menurutnya pengguna juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Pemahaman meliputi menggunakan kendaraan dengan tertib memperhatikan keselatamatan pengguna jalan lain. Memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Wilayah berkendara berupa lajur sepeda, lajur khusus kendaraan tertentu menggunanakan penggerak motor lisrik. Atau khusus di permukiman, atau di jalan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), bisa juga di kawasan wisata.

Penggunaan juga bisa di area sekitar sarana angkutan umum massal, dengan penggunaan penggerak motor lisrik terintegrasi. Seperti area perkantoran, area di luar jalan dan trotoar dengan memprioritaskan kecelamatan pejalan kaki.

Perlunya diatur secara ketat dari hulu ini, menurutnya, karena sepeda listrik telah berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena. Banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini.

Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah. “Apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar,” katanya.

Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli. Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah.

Selain edukasi dari pihak penjual, pihak pemerintah juga perlu diperketat.Diantaranya seperti Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin.

Pengawasan orangtua terhadap anak-anak harus ditingkatkan. Semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab Bersama.

Kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah.

Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *