Headlines

Anda Sibuk, Bisakah Bayar Zakat Fitrah Online?

Ini Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online Resmi via BAZNAS

JAKARTA, Newsantara.co — Menjelang Idul Fitri, umat Muslim wajib menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Kini, membayar zakat fitrah semakin praktis berkat layanan pembayaran online yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

BAZNAS, sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia, memastikan bahwa zakat yang dibayarkan secara online tetap sesuai syariat dan tepat sasaran. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024, besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Dana yang terkumpul akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mereka yang berhak menerimanya sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Pembayaran zakat fitrah melalui BAZNAS dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

  1. Akses laman resmi BAZNAS di https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
  2. Pilih jenis dana dan zakat yang akan dibayarkan
  3. Tentukan jumlah jiwa yang akan ditunaikan zakatnya
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai ketentuan
  5. Isi data diri (nama lengkap, nomor ponsel, dan email)
  6. Centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan
  7. Pilih metode pembayaran (virtual account, dompet digital, minimarket, kartu kredit, atau debit)
  8. Klik “Bayar” untuk menyelesaikan transaksi

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakat fitrah tanpa perlu keluar rumah. Pembayaran bisa dilakukan kapan saja selama bulan Ramadan, dengan batas akhir sebelum Salat Idul Fitri.

Optimalisasi Penghimpunan Zakat: Strategi Layanan Muzaki Prioritas BAZNAS

Menjelang akhir Ramadan, BAZNAS terus meningkatkan strategi layanan bagi para muzaki guna mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Program ini dirancang untuk memberikan layanan eksklusif kepada donatur utama melalui pendekatan yang lebih personal dan profesional.

Dalam Pengajian Selasa Pagi yang disiarkan melalui BAZNAS TV, Selasa (25/3), Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen, menekankan pentingnya komunikasi erat dengan para muzaki, termasuk kalangan pengusaha dan pejabat. Menurutnya, banyak pengusaha yang berpotensi menjadi muzaki prioritas, tetapi belum terakomodasi dengan baik.

“Banyak pengusaha sudah memiliki lembaga tetap dalam menyalurkan zakatnya. Oleh karena itu, BAZNAS mempertimbangkan pendekatan zakat mukoyyad sebagai opsi menarik bagi mereka,” jelas Nadratuzzaman.

Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI, Hafiza Elvira Nofitariani, menambahkan bahwa BAZNAS menerapkan prinsip Linkage, Ability, dan Interest (LAI) dalam mengidentifikasi calon donatur.

Linkage: Seberapa erat hubungan calon muzaki dengan BAZNAS

Ability: Kemampuan finansial calon muzaki dalam berdonasi

Interest: Ketertarikan calon muzaki terhadap program sosial BAZNAS

Dengan strategi ini, BAZNAS tidak hanya meningkatkan penghimpunan dana zakat tetapi juga memberikan pengalaman berzakat yang lebih eksklusif bagi muzaki prioritas.

Menjelang akhir Ramadan, peluang untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat masih terbuka lebar. Melalui komunikasi intensif dengan muzaki, edukasi zakat, dan kemudahan layanan donasi, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari zakat fitrah dan ZIS yang terhimpun. (Red.)