AS Tak Hanya Minta Buka Pasar, tapi Juga Akses Data Pribadi Warga Indonesia
JAKARTA, Newsantara.co – Kesepakatan penurunan tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ternyata mencakup permintaan akses pengelolaan data pribadi pengguna layanan digital di Indonesia. Hal ini terungkap dalam dokumen resmi Gedung Putih yang dirilis Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menyepakati penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19% setelah pembicaraan bilateral. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen membeli produk pertanian AS, berinvestasi di sektor energi, dan memesan pesawat Boeing.
Sebagai imbalan, AS meminta akses pasar bebas untuk produk pertanian, peternakan, dan industri mereka di Indonesia. Trump bahkan menyebut kesepakatan ini sebagai “peluang besar bagi petani, peternak, dan nelayan AS untuk masuk ke pasar Indonesia yang berpenduduk 280 juta jiwa.”
Namun, dokumen terbaru Gedung Putih mengungkap syarat tambahan: Indonesia harus membuka akses data pribadi pengguna e-commerce dan layanan digital kepada perusahaan AS. Pemerintah AS menyatakan bahwa Indonesia akan memastikan transfer data tersebut dengan jaminan keamanan sesuai hukum setempat.
Kebijakan ini dinilai sebagai kemenangan bagi perusahaan teknologi AS yang selama ini menginginkan akses lebih besar ke pasar digital Indonesia. Meski demikian, Gedung Putih menegaskan akan mematuhi regulasi perlindungan data Indonesia.
Di sisi lain, AS tetap memberlakukan tarif tinggi (hingga 40%) untuk barang Indonesia yang diimpor melalui negara ketiga. Sementara itu, defisit perdagangan AS dengan Indonesia hingga Mei 2025 mencapai US$9,7 miliar, dengan ekspor Indonesia ke AS hampir tiga kali lipat nilai impornya.