Dua Petinggi Lain sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan
JAKARTA, Newsantara.co – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu beras premium. Ketiganya adalah Karyawan Gunarso (Dirut FS), Ronny Lisapaly (Direktur Operasional), dan FP (Kepala QC).
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, menyatakan penyidik menemukan bukti bahwa PT FS sengaja menurunkan kualitas beras meski mengklaim sebagai produk premium di kemasan. “Mereka memperdagangkan beras tidak sesuai SNI yang ditetapkan Permentan,” tegas Helfi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Bukti dan Modus Operandi
Polisi menyita 132,65 ton beras produksi PT FS, termasuk merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Beras oplosan ini diduga beredar bersama produk lain seperti Sania (PT PIM) dan Jelita (Toko SY).
Pelaku dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta UU TPPU (20 tahun penjara/denda Rp10 miliar).
Respons Cepat Setelah Arahan Presiden
Penetapan tersangka ini hanya dua hari setelah Presiden Prabowo memerintahkan tindakan tegas dalam rapat terbatas terkait beras oplosan. Kapolri, Jaksa Agung, dan kepala lembaga terkait diminta mengawal proses hukum.
PT FS, sebagai BUMD DKI Jakarta, seharusnya menjaga ketahanan pangan. Namun, justru terlibat praktik penyesatan mutu beras. Polri kini mengembangkan penyidikan ke 3 produsen dan 5 merek beras lainnya.