Kemenkeu Fokus Reformasi Internal untuk Capai Target Pajak Rp2.357 T di 2026
JAKARTA, Newsantara.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan ada kebijakan pajak baru ke pemerintahan daerah (Pemda) dalam upaya mencapai target penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun pada RAPBN 2026. Pemerintah memilih memperkuat reformasi internal, termasuk optimalisasi sistem digital dan sinergi data antar-kementerian.
“Tidak ada pajak baru. Kami tetap berpegang pada UU yang berlaku, seperti UU HPP dan peraturan lainnya,” tegas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2026, Jumat (15/8/2025).
Target penerimaan pajak tahun depan naik 13,5%, didorong oleh pertumbuhan ekonomi proyeksi 5,4% dan inflasi 2,5%. Sri Mulyani mengakui angka ini ambisius, namun pemerintah akan mengandalkan:
- Pemanfaatan Coretax untuk efisiensi pemungutan pajak.
- Pertukaran data real-time dengan kementerian/lembaga guna meningkatkan akurasi.
- Reformasi pemungutan pajak transaksi digital, baik dalam maupun luar negeri.
- Program pengawasan dan kepatuhan pajak yang lebih ketat.
Selain pajak, penerimaan negara juga akan didongkrak dari bea cukai (target Rp334,3 T) dan PNBP (Rp455 T). Secara keseluruhan, pendapatan negara ditargetkan Rp3.147,7 T dengan tax ratio 10,47% terhadap PDB—naik dari 10,31% di 2023.
“Kami fokus pada langkah-langkah konkret, bukan menciptakan beban baru bagi masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.
Sebelumnya beberapa pihak mengaitkan kenaikan pajak khususnya PBB yang berkali-kali lipat oleh Pemda, diakibatkan keinginan Menkeu. Sri Mulyani meminta daerah mengoptimalkan sumber dan tambahan untuk pendapatan daerah
Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Pati, Jawa Tengah diawali oleh kebijakan Bupati yang menaikkan PBB hingga lebih 200% dari tahun sebelumnya. Beberapa daerah kemudian diindikasi ikut menaikkan PBB hingga lebih 200 persen bahkan hingga Cirebon yang mencapai 1000%.