Headlines

DPR Jawab Tuntutan 17+8, Hapus Tunjangan Rumah Hingga Gaji Bersih Sisa Rp65 Juta

JAKARTA, Newsantara.co – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan enam keputusan strategis menanggapi tuntutan publik. Langkah ini mencakup penghapusan tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan seluruh fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan efektif 31 Agustus 2025. Kebijakan ini mengubah total penerimaan gaji bulanan anggota DPR.

Take home pay anggota DPR kini sebesar Rp65.595.730 setelah pemotongan pajak dan penghapusan beberapa tunjangan,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain penghapusan tunjangan perumahan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk urusan kenegaraan. Kebijakan lain mencakup pemangkasan tunjangan fasilitas seperti listrik, telepon, dan transportasi.

DPR juga memastikan anggota yang telah dinonaktifkan partainya tidak lagi menerima hak finansial. Mahkamah Kehormatan DPR akan berkoordinasi dengan partai politik untuk menindaklanjuti status anggota ternonaktifkan.

Keenam, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Keputusan ini ditandatangani Puan Maharani dan seluruh pimpinan DPR.

Rincian Gaji Terbaru Anggota DPR:

  • Gaji Pokok dan Tunjangan: Rp16.777.680
  • Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
  • Total Bruto: Rp74.210.680
  • Pajak (PPH 15%): Rp8.614.950
  • Take Home Pay: Rp65.595.730

Kebijakan ini diapresiasi sebagai langkah transparan DPR merespons aspirasi masyarakat.