JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka opsi untuk menurunkan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan. Wacana ini mengemuka seiring dengan proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perubahan struktur ini mempertimbangkan pergeseran fungsi. Saat ini, peran operasional BUMN banyak telah beralih ke Badan Pengelola Investasi (BPI) atau Daya Anagata Nusantara (Danantara), sementara Kementerian BUMN lebih fokus pada fungsi regulasi.
“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Namun, Prasetyo menekankan bahwa kepastian akhir dari perubahan status ini masih akan ditentukan melalui pembahasan intensif Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN di DPR. Ia juga belum dapat memastikan nomenklatur atau sebutan baru untuk lembaga tersebut jika perubahan benar-benar terjadi.
Pembahasan RUU ini, menurutnya, akan mengkaji berbagai opsi terbaik untuk masa depan pengelolaan BUMN, termasuk implikasinya terhadap manajemen dan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bertugas di kementerian tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memikirkan solusi bagi para pegawai.
Di sisi lain, pemerintah mendorong agar pembahasan RUU BUMN ini dapat diselesaikan secepat mungkin. “Kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU BUMN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Sementara itu, RUU yang mengatur khusus tentang Danantara diagendakan menjadi prioritas pada 2026.