JAKARTA, Newsantara.co – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang diterima tiga korporasi sawit dalam perkara korupsi fasilitas ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO). Putusan kasasi ini mengabulkan permohonan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah terungkapnya indikasi suap yang melibatkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, yang memimpin majelis kasasi bersama Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, telah mengeluarkan putusan pada Senin (15/9/2025). “Amar putusan: JPU (Jaksa Penuntut Umum) kabul,” tertuang dalam putusan bernomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025.
Pembatalan ini menimpa vonis onslaagh dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Kejagung kemudian mengusut dugaan suap di balik keputusan tersebut.
Penyidik menetapkan ketiga hakim PN Jakarta Pusat—Djuyamto (ketua majelis), Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin—sebagai tersangka, bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), jaksa mendakwa Djuyamto, Ali, dan Agam menerima suap total Rp21,9 miliar untuk mengeluarkan putusan bebas. Total aliran dana tidak sah yang diduga diterima bersama Arif dan Wahyu mencapai Rp40 miliar.
Jaksa mengungkapkan, uang suap tersebut mengalir dalam dua tahap dari para advokat yang mewakili kepentingan ketiga korporasi sawit, yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei. Putusan MA ini memperkuat proses hukum yang kini juga menjerat para pihak terduga pemberi suap.