JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah melalui Kementerian ESDM masih memproses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi Muhammadiyah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai menghadiri sebuah forum di Jakarta, Jumat.
“Iya, sedikit kita bahas IUP tambang. Kalau NU kan sudah, Muhammadiyah masih dalam proses,” tegas Bahlil, Jumat (10/10/2025).
Pernyataan ini menegaskan status berbeda antara dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia tersebut. Pemerintah telah memberikan IUP kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sementara Muhammadiyah masih menunggu.
Landasan hukum bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang batu bara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi ini memungkinkan ormas seperti NU dan Muhammadiyah mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), khususnya di lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Enam WIUPK yang dipersiapkan pemerintah berasal dari bekas area PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama, dan PT Kideco Jaya Agung.
Sebagai tindak lanjut, PBNU telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola 25-26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur, yang merupakan bekas area PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sementara itu, Muhammadiyah masih menanti kepastian lahan yang akan dikelolanya.