Headlines

Sebanyak 49.136 Rekening Penipu Diblokir OJK

Dana Rp 163,3 Miliar Korban Penipuan Diamankan JAKARTA, Newsantara.co – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir Rp163,3 miliar dana korban penipuan dari 49.136 rekening terduga pelaku scam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan sejak IASC resmi beroperasi pada 22 November 2024. Hudiyanto, Sekretaris…

Baca Selengkapnya