MA Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut Era Jokowi yang Langgar UU Kelautan
JAKARTA, Newsantara.co – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, khususnya pasal yang membuka keran ekspor pasir laut. Putusan ini mengabulkan gugatan uji materiil yang diajukan Muhammad Taufiq, yang menilai kebijakan Jokowi bertentangan dengan UU Kelautan. Dalam putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menyatakan Pasal 10 Ayat…