Komdigi Batasi Promo Gratis Ongkir di e-Commerce

Dikhawatirkan Berakibatkan Turunnya Penjualan Online di Indonesia JAKARTA, Newsantara.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang membatasi promo diskon ongkos kirim (ongkir) oleh perusahaan kurir maksimal tiga hari dalam sebulan. Namun, kebijakan ini tidak melarang e-commerce memberikan subsidi gratis ongkir sebagai bagian dari…

Baca Selengkapnya