Tanah Terlantar Tak Dimanfaatkan 2 Tahun akan Diambil Alih Negara
Tanah Terlantar adalah Tanah Bersertifikat, Tak Dimanfaatkan dan Menganggur Lebih dari 2 Tahun JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah akan menyita tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan didistribusikan untuk program reforma agraria. Kebijakan ini berlaku untuk…