JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah resmi memberlakukan aturan pemungutan pajak bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan marketplace memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang.
Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 dan menargetkan pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan ini.
Marketplace Jadi Penanggung Pungut Pajak
Berdasarkan PMK ini, platform e-commerce ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertugas memotong pajak langsung dari transaksi pedagang. Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet sebelum batas akhir bulan saat melewati ambang Rp500 juta.
Transaksi yang Dikecualikan dari Pajak
Tidak semua transaksi dikenakan PPh 22. Pengecualian berlaku untuk:
- Jasa pengiriman oleh mitra perusahaan teknologi (ojek online/ekspedisi).
- Penjualan emas perhiasan, batangan, batu permata, dan sejenisnya.
- Transaksi pulsa, kartu perdana, serta pengalihan hak tanah/bangunan.
- Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor digital. Sri Mulyani menegaskan, aturan ini dibuat untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan digital.