Headlines

KPK Amankan 4 Pejabat Kemnaker! Dugaan Korupsi TKA Rp53,7 Miliar Terungkap

JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan empat pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA), Jumat (18/7/2025). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp53,7 miliar.

Keempat tersangka adalah:

  1. SH (Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023)
  2. HY (Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, eks Direktur Pengendalian TKA)
  3. WP (Direktur Pengendalian TKA 2017–2019)
  4. DA (Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024, kini Direktur Pengendalian TKA)

Mereka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Modus Korupsi Sistematis
KPK mengungkap, para tersangka memeras perusahaan pengguna TKA dengan sengaja menunda proses izin RPTKA dengan alasan “berkas tidak lengkap”. Mereka kemudian menawarkan percepatan dengan imbalan uang.

Dana korupsi mengalir ke rekening penampung dan dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset mewah seperti:

  • 13 kendaraan (11 mobil, 2 motor)
  • 4 tanah & bangunan milik WP
  • 4 aset properti milik HY
  • 2 tanah milik DA

Jerat Hukum Berat
KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e atau 12B UU Tipikor jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

Kasus ini peringatan keras bagi pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam pelayanan publik,” tegas KPK.

Dampak pada Dunia Usaha
Praktik korupsi ini diduga berlangsung sejak 2019–2024, merugikan dunia usaha dan menghambat penyerapan tenaga kerja asing yang transparan.

KPK masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.