Headlines

Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Jadi Internasional

Dorong Ekonomi dan Pariwisata Nasional

JAKARTA, Newsantara.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan status 36 bandara di Indonesia menjadi bandara internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, mencakup bandara umum, khusus, dan Bandara Bersujud di bawah UPTD.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan langkah ini memperkuat konektivitas global Indonesia sekaligus mendorong pemerataan layanan penerbangan.

“Bandara internasional wajib penuhi standar ICAO, termasuk fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina. Ini jadi kunci untuk layanan yang aman, nyaman, dan efisien,” tegas Lukman di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dampak Positif untuk Ekonomi dan Pariwisata
Dengan status internasional, bandara-bandara seperti Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Kualanamu (Sumut), hingga Mopah (Papua Selatan) bakal memperlancar arus perdagangan, pariwisata, dan investasi.

“Ini kesempatan besar untuk daerah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui konektivitas udara,” tambah Lukman.

Kebijakan ini diharapkan tak hanya memudahkan warga Indonesia bepergian ke luar negeri, tetapi juga menarik lebih banyak turis dan investor asing ke berbagai daerah.