Headlines

Prabowo Tegas Tolak Permintaan Amnesti untuk Eks Wamenaker Noel

JAKARTA, Newsantara.co — Presiden Prabowo Subianto menolak permintaan amnesti yang diajukan Immanuel Ebenezer Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan membela atau mengintervensi proses hukum terhadap bawahannya yang terlibat korupsi.

Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” tegas Hasan Nasbi di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Hasan Nasbi mengajak publik untuk menunggu hasil proses hukum yang sedang dijalani Noel terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Prabowo Perintahkan Jajarannya Jauhi Korupsi

Jubir Kepresidenan itu juga menekankan komitmen kuat Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Dia menyatakan bahwa dalam 10 bulan terakhir, Presiden rutin mengingatkan seluruh jajarannya, termasuk para menteri dan wakil menteri, untuk tidak berani melakukan korupsi.

Presiden sangat serius. Setiap saat beliau memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani korupsi,” ujar Hasan.

Noel Dicopot dari Jabatan Wamenaker

Tindakan tegas Prabowo sudah dimulai dengan pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker. Keputusan tersebut ditandatangani Presiden hanya dalam hitungan jam setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025) siang.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemberhentian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya.

Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Presiden juga memperingatkan seluruh pejabat untuk serius memberantas korupsi,” kata Prasetyo Hadi.

Immanuel Ebenezer Noel merupakan anggota kabinet pertama di pemerintahan Prabowo-Gibran yang menjadi tersangka KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (21/8/2025).