Komdigi Bekukan Izin TikTok akibat Langgar Aturan dan Abai Permintaan Data

JAKARTA, Newsantara.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi membekukan sementara tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Langkah tegas ini pemerintah ambil setelah TikTok dinilai melanggar peraturan dengan tidak memberikan data lengkap yang diminta terkait aktivitas di platformnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan ini berangkat dari ketidakpatuhan TikTok.

Kami telah meminta data spesifik terkait aktivitas TikTok Live dan indikasi monetisasi dari akun yang diduga terkait perjudian online. Namun, TikTok hanya memberikan data parsial dan akhirnya menolak memenuhi permintaan data lengkap kami dengan alasan prosedur internal,” jelas Alexander dalam keterangan persnya, Jumat (3/10/2025).

Kemkominfo sebelumnya telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September untuk penyampaian data. Alih-alih mematuhi, TikTok justru mengirimkan surat resmi yang menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah Indonesia.

Alexander menekankan bahwa permintaan data ini berdasar pada Pasal 21 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE Privat untuk memberikan akses data dalam rangka pengawasan. “Penolakan TikTok ini jelas merupakan pelanggaran kewajiban hukum mereka sebagai PSE,” tegasnya.

Pembekuan izin sementara ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk perlindungan negara bagi masyarakat Indonesia. Kemkominfo berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum di ruang digital dan melindungi pengguna, khususnya anak dan remaja, dari penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas ilegal. Kemenkominfo akan terus memperkuat pengawasan terhadap semua PSE untuk memastikan ekosistem digital yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.