JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan aturan yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi rahasia. Keputusan pembatalan ini muncul setelah mendapat kritik dan sorotan tajam dari publik.
Ketua KPU, Afifuddin, menyatakan bahwa lembaganya mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai platform, termasuk media sosial. “KPU mengapresiasi partisipasi dan masukan dari publik untuk memastikan proses pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan transparan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Aturan sebelumnya, yaitu Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Dokumen seperti ijazah, SKCK, laporan kekayaan, hingga surat pernyataan setia kepada Pancasila, semula tidak boleh diakses publik tanpa izin dari pasangan calon.
Afifuddin menegaskan, KPU tetap berpegang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi dalam mengambil keputusan ini. Pembatalan ini juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dengan dibatalkannya aturan ini, dokumen persyaratan capres-cawapres kini dapat diakses publik sesuai mekanisme yang berlaku, selama tidak melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.