NEWSANTARA.CO, Pontianak — Gangguan teknis pada pembangkit listrik utama memaksa PT PLN (Persero) memberlakukan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Kebocoran boiler pada salah satu unit PLTU berkapasitas besar menyebabkan penurunan daya pasok sistem kelistrikan Kalbar .
Manajer Komunikasi PLN UID Kalbar, Mukhlis Zarkasih, menjelaskan bahwa proses perbaikan diperkirakan memakan waktu sekitar satu pekan. Pihaknya mengoptimalkan pembangkit lain dan menambah pasokan dari mitra untuk meminimalkan dampak, namun pemadaman masih berlangsung hingga enam jam di sejumlah kawasan .
“Proses perbaikan diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu pekan. Diharapkan pemulihan pasokan listrik dapat segera dilakukan,” ujar Mukhlis, Jumat (3/7/2026).
Dampak Nyata dan Kerugian Ekonomi
Pemadaman berkepanjangan melumpuhkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku usaha kuliner dan percetakan mengaku kehilangan pesanan serta omzet karena operasional terhenti total. “Nasi di magic jar akhirnya hanya setengah masak. Semua pesanan pelanggan tidak bisa diselesaikan,” keluh Mirna, pemilik usaha kue di Kubu Raya, dikutip dari Pontianak Post .
Selain pelaku UMKM, aktivitas rumah tangga dan perkantoran ikut terganggu. Keluhan utama masyarakat adalah ketidakpastian jadwal pemadaman yang membuat mereka kesulitan beraktivitas . Anggota DPR RI Daniel Johan menegaskan bahwa krisis ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan ancaman serius bagi keberlangsungan ekonomi rakyat .
“Bagi rakyat, listrik padam bukan sekadar lampu yang mati, tetapi juga pendapatan yang hilang. Karena itu pemerintah harus segera mengatasi persoalan ini,” tegas Daniel.
Upaya Hukum dan Tuntutan Kompensasi
Merespons kerugian yang dialami warga, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara membuka posko pengaduan dan siap mengawal masyarakat hingga ke jalur hukum. Direktur LBH, Muhammad Pazri, menyatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PLN .
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mendesak PLN agar transparan mengenai penyebab dan target pemulihan. Ia menilai permohonan maaf saja tidak cukup dan meminta solusi konkret bagi masyarakat yang dirugikan . Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendorong agar kompensasi berupa potongan tagihan diberikan secara otomatis sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 .
Kompensasi yang berhak diterima pelanggan (Permen ESDM No. 2/2025):
· Durasi 1-2 jam di atas standar: Potongan 50% biaya beban
· Durasi 2-4 jam di atas standar: Potongan 75% biaya beban
· Durasi 4-8 jam di atas standar: Potongan 100% biaya beban
Hingga saat ini, PLN masih berupaya menyelesaikan perbaikan dan meminta pengertian masyarakat. Namun, gelombang protes dan ancaman gugatan hukum menunjukkan bahwa tekanan publik terhadap kinerja PLN semakin memuncak.