NEWSANTARA.CO Jakarta – Kasus mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) masih menyisakan polemik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri bersama swasta Don Ritto (DR), status penahanan dan komitmen lembaga untuk membongkar skandal penyimpanan emas batangan dan uang di berbagai tempat rahasia ini menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum.
Penahanan Belum Dilakukan, Publik Khawatir ‘Tebang Pilih’
Hingga saat ini, FA belum ditahan meskipun barang bukti fantastis berupa emas 74 kg dan uang tunai miliaran rupiah telah disita dari rumahnya di Sentul, Bogor. Kejaksaan Agung (Kejagung) beralasan masih menunggu kelengkapan administrasi dan berkas perkara dari Polri. Namun, Komisi III DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak penahanan segera dilakukan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau perlakuan istimewa terhadap tersangka yang merupakan mantan pejabat elite internal Kejagung.
Sementara itu, isu yang menyebut FA sempat beribadah umrah usai menjadi tersangka telah dibantah Kejagung. Pencekalan telah dilakukan dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia dalam pantauan penyidik. Maka penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen dan objektif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut penahanan merupakan prosedur yang lazim dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan guna mencegah potensi hilangnya barang bukti sekaligus menghindari berbagai hambatan dalam proses pembuktian.
“Kalau belum ditahan tentu menjadi pertanyaan, karena dalam perkara tipikor penahanan memang sangat urgen untuk mempermudah pembuktian,” tegas Habiburokhman.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif LSM Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai penahanan juga berfungsi menjaga independensi penyidikan. Ia berpandangan, status Febrie sebagai mantan Jampidsus berpotensi memengaruhi kondisi psikologis para penyidik yang sebelumnya berada di bawah koordinasinya.
“Penahanan penting untuk menjamin objektivitas proses hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan,” ujar Bhatara.
Upaya Pembersihan: Jaksa Agung Usulkan Nama Baru dan Bentuk Tim Khusus
Menanggapi kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, sebagai calon Jampidsus definitif pengganti Febrie. Kuntadi dikenal sebagai jaksa karier yang pernah memimpin penyidikan kasus korupsi besar seperti CPO (Rp20 triliun), BTS 4G, dan timah Rp303 triliun. Usulan ini kini sedang dalam proses penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) di Istana.
Untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan perkara FA, Kejagung mengaku akan membentuk tim khusus dan berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mekanisme supervisi.
Namun, langkah ini dikritik oleh pengamat dan aktivis antikorupsi seperti dari ICW dan UGM yang menilai penanganan kasus oleh institusi tempat tersangka bernaung berisiko tinggi terhadap objektivitas. Mereka mendesak agar KPK mengambil alih kasus ini untuk menghindari konflik kepentingan, mengingat FA adalah mantan atasan langsung para penyidik.
Tekanan untuk Bongkar Jaringan dan Rantai Komando
Desakan untuk membersihkan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penahanan. Publik dan pegiat antikorupsi seperti Transparency International Indonesia serta pakar hukum dari Universitas Trisakti menuntut Kejagung agar tidak hanya menjadikan Febrie sebagai “kambing hitam”.
Mereka meminta penyidikan radikal untuk membongkar seluruh jaringan oligarki, korporasi hitam, serta aktor intelektual yang mungkin berada di balik FA . Jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi drama politik yang gagal memberantas akar korupsi institusional.