MOROWALI, Newsantara.co – Penangkapan paksa terhadap Arlan Dahrin, relawan lingkungan dan aktivis penolak aktivitas tambang ilegal di Morowali, kembali memunculkan sorotan terhadap kegagalan reformasi kepolisian dalam melindungi warga sipil dan pembela lingkungan.
Arlan ditangkap aparat Polres Morowali pada Sabtu malam, sekitar pukul 18.15 WITA, saat mendampingi masyarakat Desa Torete yang menyuarakan konflik lahan dan dugaan kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan.
Saksi mata menyebut, penangkapan dilakukan oleh sekitar 20 personel polisi secara mendadak dan disertai pembatasan ruang gerak warga.
“Tidak ada dialog, kami langsung diminta diam. Arlan kemudian dibawa paksa,” ujar seorang warga yang berada di lokasi.
Tindakan Represif Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi
Penangkapan tersebut memicu kemarahan warga dan kritik dari masyarakat sipil. Warga menilai tindakan aparat mencerminkan pendekatan represif, bukan penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia sebagaimana dijanjikan dalam agenda reformasi Polri.
Puluhan warga sempat mendatangi Mapolsek Bungku Selatan/Pesisir untuk menuntut pembebasan Arlan. Namun, kepolisian menyatakan tidak memiliki kewenangan karena kasus ditangani langsung oleh Polres Morowali.
Arlan kemudian diketahui dibawa ke Mapolres Morowali tanpa penjelasan resmi di lokasi penangkapan.
Sementara itu, Jimly mengatakan, kasus tambang Morowali yang ditangani Polda Sulteng akan dijadikan bahan masukan untuk membenahi institusi kepolisian.
“Semua masukan termasuk dari tim kuasa hukum PT ABM akan kami pelajari sebagai bahan untuk membenahi Kepolisian,” sambung Jimly.
Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Kembali Mengemuka
Sejumlah warga dan pegiat lingkungan menduga penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis anti tambang ilegal yang selama ini mengkritisi aktivitas perusahaan dan proyek industri di wilayah Morowali.
Kasus ini dinilai memperkuat kekhawatiran publik bahwa aparat penegak hukum lebih responsif terhadap laporan korporasi dibanding perlindungan terhadap relawan lingkungan dan masyarakat terdampak tambang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Morowali terkait dasar hukum, prosedur penangkapan, maupun status hukum Arlan Dahrin.